GUWlBSd9TpzpGfO5GfCiTUY7GY==

Terbukti Cawe-Cawe di Pilkada Serang, GPI Jakarta Raya: Yandri Susanto Harus Dicopot dan Diadili


Kontra
narasi.com
- Ketua Umum Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam (GPI) Jakarta Raya, Ibrahim Yusuf Fatsey, meminta Presiden Prabowo Subianto, segera mencopot Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. 

Desakan tersebut atas penyalahgunan jabatan pada Pilkada Serang, Provinsi Banten, oleh Yandri Susanto mendes PDT sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi. 

"Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Yandri Susanto, selaku Menteri Desa terbukti melanggar netralitas dan cawe-cawe pada Pilkada Kabupaten Serang, Provinsi Banten." Ucap Ibrahim, Minggu (9/2/2025).

“Putusan perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. Bersifat final dan mengikat sehingga menjadi pertimbangan Presiden untuk secepatnya mencopot Yandri Susanto dari jabatannya,” lanjutnya 

Selain itu, Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Jakarta Raya, juga meminta aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. 

“Keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, terbukti melanggar UU, sehingga kami meminta APH baik itu KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, segara memanggil dan mengadili Yandri Susanto,”Ujar Ketum GPI Jakarta Raya.

“Setiap kebijakan yang menguntungkan pribadi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undang harus diberikan sanksi hukum sehingga menjadi efek jera kepada yang lainnya”. 

Komentar0

Type above and press Enter to search.