![]() |
Fadli Rumakefing selaku Kuasa Hukum Warga, menyampaikan bahwa saudara Ahmad Sugit Rumakefing pada tahun 2017/2018 telah melakukan pemalsuan Besloit/ Surat Keputusan dari Pemerintah Negeri Belanda kepada Raja Negeri Effa demi hasrat kekuasaan menjadi Raja Negeri Effa, ujarnya.
Ahmad Sugit Rumakefing diketahui, mengambil salinan foto copy Besloit Raja Negeri Ilili dan menganti nama Besloit tersebut yang semula atau aslinya dari nama SAFROEDIN KELIANGIN diganti menjadi MOHAMAD AMIN RUMAKEFFING, imbuh Fadli.
Karena itu, atas pembuatan tersebut, Ahmad Sugit Rumakefing telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penipuan ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263, jo 378 KUHP, tegas Fadli Rumakefing.
Selaku warga Desa Negeri Effa, harapan kami Bapak Kapolres Seram Bagian Timur mengantensi laporan kami dan diproses dengan secepatnya, ujar M. Umar R selaku pelapor.
Selain iu, Kami juga meminta Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur untuk mengaudit Anggaran Desa di Desa Negeri Effa dari TA. 2018 s/d 2024, karena ada indikasi dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme salam Pengelolaan Dana Desa di Desa Negeri Effa," tutup Umar.
Komentar0